Adat Batak boleh dikatakan tidaklah permanen. Artinya terjadi pernikahan tanpa adat. Penyebabnya sangat relatif. Idealnya memang setiap Keluarga Baru Batak,sebaiknya melalui proses Adat setelah pemberkatan nikah. Itulah kira-kira yg menjadi latarbelakang kenapa ada kegiatan Adat Sulang-sulang Pahompu. Pada hari ini Rabu, 18 Desember 2019 telah berlangsung Ulaon Adat Pasahat Sulang-sulang Pahompu dari Keluarga Z. Manihuruk/br. Sidebang (Op. Steven) tinggal di Bekasi, kepada Keluarga Sidebang selaku pihak par Boru. Kegiatan tsb dilaksanakan di Aula HKBP TMII Jakarta Timur. Acara berjalan sesuai rencana Keluarga Manihuruk dan Sidebang.
Bahkan selesai sebelum prediksi waktu yang diperkirakan. Memang beda dengan jika proses Adat pernikahan langsung dilaksanakan setelah pemberkatan nikah di Gereja. Khususnya Peserta Undangan. Kalau Adat Pasahat Sulang-sulang Pahompu, Undangan yang hadir terbatas. Artinya Suhi ni Ampang na Opat saja yang wajib hadir. Dok video, Klik di sini