Ulaon Adat Perdana 2022

SUHUT

Ap. Weldo Manihuruk/br. Sihombing, pasahat Ulos tu Punguan Sihotang.

Dalam hal rencana membentuk Keluarga Baru, tidak selamanya terlaksana sesuai tahapan – tahapan yang diamanatkan oleh Adat Batak Toba seperti tahapan awal dimulai dengan marhorihori dinding, tahapan ini merupakan perkenalan antara Keluarga kedua calon Pengantin, lalu jika dalam tahapan ini sudah ada kesepakatan rencana calon Pengantin dengan adat Batak Toba maka rencana berikutnya dilanjutkan untuk menentukan waktu berikutnya kapan dilaksanakan pelamaran yang disebut dalam bahasa Adat, PATUA HATA/MARHUSIP, dilanjutkan dengan Martumpol, Martonggo Raja/Marria Raja (Wilayah Jabodetabek). Tahapan terakhir adalah Pemberkatan dan Adat Pernikahan. Di luar tahapan ini dapat dikatakan belum mematuhi Adat Istiadat pernikahan karena kemungkinan? ada hal-hal yang menjadi pertimbangan di antara kedua belah pihak Keluarga calon Pengantin laki-laki dan perempuan. Peristiwa seperti ini biasa disebut dalam bahasa Batak Toba, Pajolo Holong Papudi Uhum ada juga yang menyebutnyatarsuruk tohang”. Semua karena CINTA. Dalam hal pernikahan demikian, maka solusi adat pernikahannya disebut Pasahat Sulang-sulang Pahompu. Artinya Keluarga tersebut tetap patuh akan adat dan membayar/manggarar adat walau sudah punya Anak (Pahompu). Anting doa kami, seperti kata Umpasa: Denggan Ulos si Rara tiur-tiur dohot rambuna sisina marsimata marsirat di punsuna, Sai manumpak ma Amanta Debata,  dipasupasuna ma hamu sahat tu SAURMATUA. Eeemmaaa Tuuutuuuu…

Penutup acara: Pasahat Olop-olop.

Keluarga Manihuruk pada tahun ini, ulaon adat diawali di penghujung bulan Maret 2022, tepatnya pada hari Sabtu, 26 Maret 2022 yaitu Adat Pasahat Sulang-sulang Pahompu keluarga Joko Sihotang/Lena br. Manihuruk (Am. Eben) di Aula Gereja HKBP Bakom (Batak Kompak) Cileungsi Kabupaten Bogor. Mereka tinggal di Setu Cikarang Kabupaten Bekasi. Acara dimulai pukul 10.30 WIB dan selesai pukul 15.00 WIB. Proses pelaksanaan adat dapat dikatakan berjalan lancar mengingat Peserta Undangan terbatas, mengingat harus taat dan patuh akan Prokes.

Dokumentasi kegiatan Adat tersebut;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *