Sesuai kalender Adat Keluarga Manihuruk, hari ini Sabtu, 29 Oktober 2022 telah dilaksanakan acara adat Patua Hata dan Marhusip secara virtual karena calon Pengantin tidak hadir. Maka sebagai media perantara untuk menghadirkan dan konfirmasi rencana kedua calon Pengantin dilakukan dengan cara video call. Hal ini wajib dilakukan mengingat rencana mereka akan membentuk rumah tangga baru sudah sampai ke ranah Natuatua ni Keluarga Manihuruk dan Manurung.Kegiatan inilah yang disebut PATUA HATA.
Setelah Keluarga Manihuruk setuju dan menerima misi pertama mereka (Keluarga Manurung), Patua Hata, maka pada kesempatan yang sama mereka bermohon kiranya misi kedua mereka adalah Marhusip-husip nagogo. Dalam acara ini sudah dibicarakan materi marhata SINAMOT dan pesta unjuk setelah pemberkatan. Teknis adat seperti ini berbeda dengan di luar Jabodetabek. Seperti baru – baru ini yang terjadi di P. Siantar dimana pihak par Boru bermukim di P. Siantar sementara par Anak tinggal di Jabodetabek, istilah adat Patua Hata Marhusip tidak ada, yang biasa digunakan adalah bahasa adat; MARPUDUN SAUT, menjelang hari pemberkatan dan pesta unjuk, atau paling lama satu minggu menjelang pemberkatan nikah Kudus. Namun demikian teknis pelaksanaan adat boleh beda akan tetapi kualitas adat yang disampaikan dan diterima sama saja.
Khusus kegiatan hari ini yang agak unik adalah kedua calon mempelai tidak hadir, karena alasan pekerjaan di luar pulau Jawa, maka Keluarga Manihuruk dengan marga Manurung sebagai par Anak, sudah saling percaya bahwa kedua calon Pengantin tidak akan mengkhianati apa yang sudah diputuskan kedua belah pihak atas rencana mereka untuk membentuk rumah tangga. Semoga kesepakatan SUHUT dapat dilaksanakan pada waktunya lancar dan sukses. Amin
Setelah sepakat bahwa Rumang ni Ulaon Adat adalah Taruhon Jual, par Anak marga Manurung yang menjadi bolahan Amak/Tuan Rumah, par Boru yang datang ke rumah par Anak.
Dengan demikian walaupun par Boru yang mendatangi rumah keluarga par Anak marga Manurung, tetap ada pembagian tugas yang disebut Mar Ria Raja agar apa yang dipersiapkan par Anak bisa kerja sama demi kelancaran pesta dan di pihak par Anak pembagian tugas disebut dalam bahasa adat, Martonggo Raja.
Kegiatan mar Ria Raja tersebut dimanfaatkan juga pendistribusian Undangan dan pasahat Dekke Sibuk kepada Suhut, tandanya Keluarga Manihuruk sisada anak jala sisada Boru.
Suhut par Boru : Kel. Elimar Manihuruk/br. Sihotang – Jambi dan K. Manihuruk, SKM/ br. Silalahi (Op. Shevania/Am. Okky).
Suhut par Anak;
Ramal Manurung/Berliana Lisken br. Sirait – Jln. Raya Cilebut Timur Kabupaten Bogor.