Pariban Dari Yogyakarta

Pemberkatan di Gereja Katedral Jakarta

Sesuai kalender Adat Keluarga Manihuruk (Jabodetabek), yaitu tanggal 25 November 2022 pemberkatan nikah Kudus Fernando Murtono Manihuruk dengan Eleonora boru Sihaloho di Gereja Katedral Jakarta Pusat. Dan acara adat dilanjutkan esok harinya Sabtu, 26 November 2022 di Hotel678 Cawang Jakarta Timur.

Tentu menjadi pertanyaan. Mengapa acara pemberkatan dengan penyelenggaraan adat pernikahan terjeda(?). Dimana seyogianya setelah pemberkatan nikah langsung berlanjut ke acara adat pernikahan pada hari yang sama. Hal tersebut terjadi karena kedua mempelai menghendaki pemberkatan mereka di Gereja Katedral Jakarta Pusat. Mengingat kegiatan pastoral pada hari Sabtu sangat padat maka pemberkatan dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 25 November 2022.

Eleonora Marsha Lita ketika diangkat menjadi Boru Sihaloho

Pengantin Wanita boleh dikatakan anak sorang magodang, baru lahir dewasa versi Tapanuli, karena dia dapat jodoh orang Batak, dimana setiap pernikahan Batak setelah diberkati akan  dilanjutkan dengan acara adat istiadat pernikahan Batak Toba. Penyelenggaraan Adat Batak Toba,  kedua mempelai harus punya marga. Dengan demikian calon Pengantin Perempuan terlebih dahulu diangkat menjadi orang Batak dengan marga sama dengan marga calon mertuanya yang perempuan, yaitu Boru SIHALOHO. Dalam bahasa Adat disebut MANGAIN, sebagai solusi jika orang Batak mendapat jodoh beda suku. Dengan demikian kedua mempelai sudah lengkap memiliki marga yaitu: Fernando Murtono Manihuruk dengan Eleonora Marsha Lita Boru Sihaloho. 

Untuk itu dalam prosesi adat pada pernikahan Batak Toba sudah terpenuhi karena Suhut par Anak marga Manihuruk dan Suhut par Boru marga Sihaloho dengan menghadirkan Hulahula dan Tulang masing-masing kedua Suhut serta Parhobas/Boru-Bere mereka masing-masing, itulah Peserta Pesta Adat. Pernikahan ini termasuk kategori mangalap Boru ni Tulang yaitu PARIBAN, sehingga ketika bicara materi adat tidak lagi disebut marhata Sinamot melainkan Marsuhat ni Ampang tanpa menyebut nominal uang yang akan diserahkan (MAHAR) oleh Suhut par Anak marga Manihuruk kepada Hulahula marga Sihaloho, sebagai par Suhut par Boru. Alasannya karena kedua belah pihak Suhut masih Keluarga dekat. Inilah yang disebut Mangalap Boru ni Tulang, PARIBAN.

Jika mangalap Boru ni Tulang dapat dikatakan bagi par Anak  tidak menambah hubungan kekerabatan baru dengan marga yang lain.

Pasahat Ampang kepada par Boru

Par Boru, St. B. Sihaloho/br. Sihombing (Ap. Gospel) pasahat Ulos Hela.

Suhut par Anak: Kel. Markus Manihuruk/Elisabeth Demia br Sihaloho (Am. Imelda) – Cengkareng Jakarta Barat.

Suhut par Boru : Pangintubu Drs. Albertus Magnus Soehartono Ibu Ignatia Marsanti – DI Yogyakarta, na dipaampuhon kepada Kel.St. Drs. B. Sihaloho/N. br. Sihombing (Ap. Gospel) – Perumahan Bekasi Timur Regency Kota Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *