Sabtu, 18 Mei 2024.
Anak sorang magodang merupakan bahasa Adat Batak Toba yang digunakan ketika seorang laki-laki beda suku dengan pasangan suku Batak Toba. Adat pernikahan mereka dilaksanakan secara Adat Batak Toba di Gedung Sasana Pakarti Jln. Duren Tiga Jakarta Selatan setelah menerima pemberkatan di Gereja Katolik Keluarga Kudus Jln. Pertanian 3 Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Adat pernikahan Batak Toba boleh dilaksanakan jika pengantin laki-laki dan perempuan memiliki marga. Itulah yang dialami oleh Suryo Bagus Trihatmodjo dengan pasangannya Yuni Anggita Boru Nainggolan Hutabalian. Sebelum pemberkatan harus dilakukan mengangkat marga kepada Suryo Bagus Trihatmodjo menjadi marga Manihuruk. Dan kenapa marga Manihuruk, bukan marga lain(?)
Aturan adat yang tidak tertulis oleh Para Leluhur bahwa jika ada anak sorang magodang, lahir langsung besar karena pernikahan Adat Batak mengharuskan kedua mempelai memiliki marga. Marga yang diberikan kepada Suryo adalah marga Manihuruk dengan alasan bahwa suami Namboru si Yuni Anggita adalah marga Manihuruk . Itulah aturan Para Leluhur yang tidak tertulis namun tersirat dengan menggunakan logika saja bahwa ada boru Nainggolan menikah dengan marga Manihuruk. Hal yang sama terjadi kepada si Suryo Manihuruk menikah juga dengan boru Nainggolan layaknya seperti Namborunya si Yuni Anggita (Namboru adalah saudara laki-laki Bapa dari Yuni Anggita). Dengan diangkat si Suryo menjadi marga Manihuruk maka yang menjadi Orangtua Adat adalah M. Manihuruk beserta Ibu adat Boru Nainggolan (Op. Mikael) tinggal di Jakarta dan Orangtua biologis si Suryo adalah Bp. Djoko Soepomo dan Ibu Sri Sulastri tinggal di Solo Jawa Tengah.
Suhut par Anak: Ap. Juli Manihuruk/br. Nainggolan (Op. Michael ) – Wilayah Jakarta Timur 2
Suhut par Boru: Ir. Krisman Nainggolan/br. Damanik