PATAMPE MARGA

Selasa, 25 Agustus 2026

Tempat: Gedung Lestari Graha Girsang Jati Asih Kota Bekasi.

Kegiatan adat Patampe marga, dimulai pukul 11.00 WIB. Setelah kedua belah pihak Keluarga Manihuruk sebagai par Boru (pihak Calon Pengantin Perempuan) dan pihak Nainggolan, sebagai penerima Anak Sorang Magodang, Orangtua Adat acara dapat dimulai.

Keluarga Manihuruk memulai dengan membawa kedua Calon Pengantin ke hadapan keluarga Nainggolan lalu menyampaikan apa latar belakang kehadiran marga Manihuruk. Bahwa jodoh Faustina Boru Saragih Manihuruk telah ditunjuk oleh Tuhan, dimana si Ekki yang beda SUKU tidak punya marga. Sementara rencana pernikahannya akan dilaksanakan sesuai Adat Batak Toba, setelah  pemberkatan nikah kudus di Gereja Katolik St. Mikael. Artinya si Ekki harus terlebih dahulu diangkat marga. Karena adat Batak Toba jika melakukan Adat harus ada marga.

Tentu muncul pertanyaan? Marga apa si Ekki yang asal Jawa Tengah yang tinggal di Banjarmasin Kalimantan Selatan. Sesuai ajaran para Leluhur, bahwa si Ekki akan dibuat menjadi PARIBAN dari si Faustina Boru Saragih Manihuruk, mar anak ni Namboru atau si Ekki marboru ni Tulang ke si Faustina. Dengan demikian tinggal pilih marga apa Amangboru si Faustina, jika ada lebih dari 1 maka di antara mereka harus ada kesempatan untuk menentukan salah satu dari mereka. Dan kesepakatan tersebut sudah bulat bahwa si Ekki akan diangkat anak sorang magodang (lahir besar) di Keluarga Nainggolan, yang berarti si Ekki mendapatkan marga menjadi marga Nainggolan. Maka prosesi mengangkat marga langsung dilakukan oleh Keluarga Besar Nainggolan Se Jabodetabek.

Karena baru lahir maka Ibu Adat harus menggendong anaknya. Sah…

Lalu setelah si Ekki sah memiliki marga, maka selanjutnya proses berikutnya adalah LAMARAN bahasa adatnya disebut Patua Hata Marhusip, artinya pada acara ini sudah dibicarakan konsep pelaksanaan adat setelah pemberkatan.

Tulang memberi kain gendongan (baca: Ulos)

Hasil kegiatan Marhusip sepakat bahwa yang menjadi Tuan Rumah adalah par Boru, marga Saragih Manihuruk, bahasa adatnya Alap Jual. Marga Nainggolanlah yang datang ke rumah/kampungnya par Boru. Pemberkatan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2026 di Gereja Katolik St. Mikael Kranji Kota Bekasi. Semoga lancar dan sukses.

Faustina dan Ekki

Bersama Orangtua dan Mertua

Calon Pengantin: Maria Faustina Manihuruk dengan Bernard Ekki Nainggolan

Suhut par Boru: Ir. Johanes Daud Manihuruk/br. Girsang (Am. Faustina) – Wilayah Bekasi

Suhut par Anak: Ny. Drs. Mulatua Nainggolan br. Manihuruk (Opnisi Gregorius) – Wilayah Jakarta Selatan.

TIM SURVEY RAJA SITEMPANG ANAK NI RAJA NAIAMBATON

Setelah pelantikan Pengurus Punguan Pomparan Raja Sitempang Indonesia medio Desember 2025 yang lalu di Hotel Mercure Convention Center Jakarta Utara, Pengurus Baru membuat program kerja dengan prioritas pembangunan Tugu Raja Sitempang di Bonapasogit Samosir. Maka dibentuklah Tim kecil terdiri dari 8 orang unsur pengurus DPP dan ditambah dari Medan dan Samosir.

Tim DPP terdiri dari;

  1. Drs Muller Sitanggang, M. Si (Ketua Umum)
  2. Sahala Manihuruk, SH (Pembina, Ketua Umum Manihuruk Indonesia)
  3. Pintor Dapot Sidauruk, ST, M. Si (Pembina, Ketua Umum Sidauruk Indonesia)
  4. Permakdin Manihuruk (Wakil Ketua Umum)

Wisma AE Manihuruk

Adapun hasil Rapat Terbatas dilaksanakan di Wisma AE MANIHURUK adalah;

  1. Dari 8 lokasi milik Pomparan Raja Sitempang telah terpilih 2 lokasi yang selanjutnya akan ditetapkan 1 lokasi menjadi lokasi Tugu Raja Sitempang, melalui rapat Pengurus DPP di Jakarta. Adapun kedua lokasi dimaksud adalah Paromasan arah ke Siantar-antar dan Sopang Buhit di tepian Danau Toba
  2. Ketua Punguan Pomparan Raja Sitempang (DPD) Samosir secara aklamasi telah terpilih Amang Richard Sitanggang yang selanjutnya Ketua terpilih akan memilih perangkatnya.

PASAHAT BATU SULANG DAN KELUARGA BARU

Kegiatan adat di lingkungan Keluarga Manihuruk berturut-turut dalam 2 hari yaitu;

  1. Tanggal 7 Agustus 2026 di Gedung Lestari Graha Girsang Jatiasih Kota Bekasi; dimana Keluarga Nainggolan Pasahat Adat Sulang Sulang Pahompu Keluarga Nicholas Binsar A. Benedictus Nainggolan, SE.Ak, CA, CPA dengan Yudith Sista Ferida R Boru Butarbutar, S.I.Kom, MM. Suhut par Anak: Drs. Mulatua Nainggolan, MM (+)/Ir. Betty br. Saragih Manihuruk, MM (Opnisi Gregory) – Samali Kalibata Jakarta Selatan. Suhut par Boru: Robert Butarbutar, SP/Albine br. Tambunan, S.Pd – Jln. Merak Raya No. 1 Perumahan Sidomulyo Marpoyan Pekanbaru Riau. Acara demi acara berjalan lancar tidak seperti biasanya dimana sebelum pelaksanaan adat terlebih dahulu diawali dengan pemberkatan pernikahan kudus. Karena keadaan seperti itu maka disebut Pasahat Batu Sulang/ Sulang-sulang Pahompu. Artinya Keluarga ini telah melakukan pernikahan tanpa adat Batak Toba sebagaimana adat yang telah dilakukan oleh Leluhur. Dalam bahasa adat disebut “Pajolo holong papudi uhum“. Namun demikian dalam hal kejadian tersebut ada solusinya, yaitu Pasahat Batu Sulang atau sering disebut Pasahat Adat Sulang-Sulang Pahompu. Karena Keluarga Baru membayar adat setelah mempunyai Anak. (Cucu dari Mertua/) Orangtua. Teriring doa semoga Keluarga bahagia dan harmonis sampai Saurmatua. Amin.
  2. Tanggal 08 Agustus 2026; Pemberkatan pernikahan; Theresia Puan Nauli br Manihuruk dengan Christnoel Pratama Siahaan, pukul 08.00 WIB di Gereja HKBP Kramat Jati Jln. Raya Bogor No. 7 Kec. Kramat Jati Jakarta Timur. dan dilanjutkan dengan pelaksanaan adat pernikahan Batak Toba pukul 11.00 WIB di Gedung Sopo Marpikkir Jln. Damai Raya 1 Pulo Gebang Kec. Cakung di Gedung Jakarta Timur.. Suhut par Boru; Alm. Ir. Parlin Manihuruk(+)/ Dra Josarika Rayana br Simatupang (Medan).Suhut Par Anak: Ir. Togu Siahaan/Herlina Tampubolon (+) – Jakarta. Prosesi adat dimana pihak Penerima Adat (par Boru) dengan Pemberi Adat saling balas membalas adat saling menerima dan memberi. Artinya implementasi adat Batak menganut sistim keseimbangan. Menerima & Memberi.