SAURMATUA ZAMAN NOW (!)

Sebutkan SAURMATUA adalah sebutan adat untuk menentukan jenis atau tingkat adat bagi orang (BATAK) jika meninggal dunia. Orang Batak Toba sejak lahir hingga meninggal dunia sudah dililit oleh Adat.

SAURMATUA secara umum Jenis ini atau tingkat adat bagi Orangtua yang meninggal dunia sangat diharapkan oleh Keluarga. Karena pengertian SAURMATUA adalah Alm/h punya anak laki-laki dan perempuan serta memiliki cucu baik dari Anak laki-laki maupun dari anak Perempuan. Di atas tingkat Saurmatua adalah MAULI BULUNG yang artinya SAURMATUA ditambah punya NINI dan NONO (Cicit).

Pangarapoton, 10 Maret 2026

Rabu, 11 Maret 2026 telah dilaksanakan ulaon adat Saurmatua, adat parpudi kepada Almh. Marniati Boru Manihuruk, isteri dari Jadiman Sinaga (Ap. Ella) di Petukangan Jakarta Selatan. Adat Saurmatua tersebut telah disepakati pada saat pangarapoton walaupun ada yang beda pendapat mengingat definisi Adat Saurmatua tidak terpenuhi. Dari jujur ngolu (Riwayat Hidup) Almh; usia 63 tahun, anak perempuan/Boru 2 orang sudah menikah, tidak ada anak laki-laki dan belum punya cucu dari kedua anak Perempuannya. Dan menjelang akhir hidupnya ketika menjalani perawatan di RS Persahabatan Jakarta Timur, ada permintaan khusus atau pesan kepada Keluarga, jika dipanggil Tuhan agar adat parpudi dilaksanakan dengan Adat Saurmatua.

Hulahula Manihuruk pasahat ulos Saput

Dari riwayat Almh permintaan Adat Saurmatua tidak memenuhi kriteria tersebut karena belum ada gelar adat, yaitu Op. Anu, disalibnya, sebagai salah satu syarat. Namun permintaan Almh dapat dipahami karena sudah merasa selesai tugasnya membesarkan anak-anaknya hingga berkeluarga.

Ketika pangarapoton dimulai marga Sinaga sebagai SUHUT mengajukan/mangido kepada Horong ni Hulahula dan Tulang bahwa goar ni Ulaon Adat Partuatna ni Marniati Boru Manihuruk adalah SAURMATUA atas dasar permintaan Almh saat terakhir hidupnya.

Marga Manihuruk sebagai Hulahula Naniambangan mengambil keputusan terakhir setelah masing-masing Hulahula dan Tulang memberikan pendapat dan argumentasi khususnya mereka yang berpatokan atas pesan para Leluhur na mandok; Ompungta na parjolo martukkothon siala gundi, adat na pinukka ni Ompungta sijolojolo tubu, ihuthonon ni sundut na naparpudi.

Sekarang zaman sudah berubah dimana ketika pesan di atas diciptakan oleh Para Leluhur Kita,  AGAMA (“Kasih”) belum ada.

Perubahan berikutnya adalah dampak program Pemerintah dimana setiap Keluarga Muda sudah dihimbau bahkan dibatasi dengan pesan CUKUP DUA ANAK saja, sehingga ketika pesta unjuk adat pernikahan Batak Toba, para Orangtua khususnya Hulahula dan Tulang ketika tiba giliran mangulosi Pengantin, Ulos Herbang sebagai jatidiri orang Batak Toba serta merupakan sarana doa bermohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa kiranya Keluarga baru tetap bahagia sampai Saurmatua. Dan pada kesempatan tersebut sudah dipesankan kembali program Pemerintah agar cukup DUA ANAK saja. Artinya Keluarga Baru tersebut berpeluang tidak punya anak laki-laki dan perempuan atau ada kalanya kedua anaknya laki-laki ataupun sebaliknya. Bahkan umpasa/doa; Bintang na rumiris tu ombun na sumorot, anak pe di hamu riris (banyak) boru pe antong torop (banyak). Artinya: lahirlah banyak anak laki-laki dan perempuan. Kontradiksi dengan program Pemerintah.😂🇲🇨Belum lagi dampak medis mengikuti program Pemerintah, gagal punya anak (?)

Dari pemantauan sepintas Keluarga lepas Keluarga bahwa zaman now jumlah anak ( 1 atau 2 orang saja) dan Keluarga zaman dulu (ada 10 orang bahkan lebih). Jumlah anak keluarga zaman now sulit memenuhi kriteria Saurmatua. Zaman now pelaksanaan Adat Saurmatua (khususnya di tano parserahan/perantauan) tidak bisa dilaksanakan jika harus terpenuhi syarat untuk itu, punya cucu dari anak laki-laki dan perempuan. Padahal Anak-anak/Keluarga Alm/Almh memiliki kemampuan untuk melaksanakan adat Saurmatua sebagai wujud penghormatan kepada Orangtuanya.

Belum lagi kaitannya dengan hak laki-laki dan perempuan sudah sama di mata hukum, sehingga dengan sendirinya istilah; dompak marmeme Anak (lakilaki) tundal marmeme Boru (Perempuan). SUDAH GUGUR.

Jadi ♥️KASIH/HOLONG♥️ yang menjadi pertimbangan marga Manihuruk mengabulkan permohonan marga Sinaga, agar partuat ni Marniati Boru Manihuruk, Adat Saurmatua.

Kiranya harapan Keluarga Lae Kami Jadiman Sinaga dikabulkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin

BERITA DUKACITA

Telah berpulang ke Rumah Bapa di Surga, Saudara Kita terkasihi;
Marniati Boru Manihuruk (Nai Ella).
Tutup Usia: 63 Tahun.
Senin, 09 Maret 2026

Pukul: 08.00WIB
di RS.Persahabatan Jakarta Timur.

na nihabaluhon ni: Amang Jadiman Sinaga (Ap.Ella ) – domisili Petukangan Jakarta Selatan.

Rumah Duka: Tangkas Permai Petukangan Jakarta Selatan.

Punguan Pomparan Raja Simanihuruk Boru Bere (Punguan PRSBB) Jabodetabek dohot marhabot ni roha, sai tibu ma tarapul sude Keluarga natinadinghonna jala denggan mardalan Ulaon Adat partuatna.

KEGIATAN RUTIN KELUARGA MANIHURUK

Pertemuan rutin yang sudah terjadwal tiap bulan merupakan salah satu cara mempererat hubungan antar Keluarga dengan Keluarga lain dalam satu komunitas. Seperti komunitas Keluarga Manihuruk yang di Jabodetabek yang terdiri dari 12 Sektor.

  1. Seperti Sektor Tangerang untuk bulan Maret 2026 ini kegiatan Keluarga Manihuruk diadakan di rumah Keluarga Reinaldy Manihuruk/br. Gultom (Am. Dear) di Cisauk Tangerang. Melalui pertemuan tersebut berharap Keluarga Manihuruk khususnya di Tangerang semakin solid dan kompak sehingga dengan demikian motto Kita semakin nyata adanya.

    Ketua Amang Romulus Manihuruk (Opnisi Jeremia sedang menyampaikan pengarahan.

  2. Sektor Bekasi Satu setiap hari Minggu pertama tiap bulan mengadakan pertemuan tatap muka secara bergiliran. Untuk bulan Maret 2026 ini pertemuan diadakan di rumah Keluarga Hasudungan Manihuruk/br. Pasaribu (Am. Gamaliel) di Bintara Kota Bekasi. Dan sudah merupakan kesepakatan bersama jika ada Keluarga yang sakit dan tidak sempat berkunjung ke Rumah Sakit/bezuk, maka ketika pertemuan bulananlah disampaikan kewajiban Punguan sesuai AD/ART kepada Keluarga Ybs. Seperti terlihat pada gambar di bawah ini, Pengurus Pusat dan Sektor Bekasi Satu menyerahkan pengganti buah/bezuk kepada Keluarga Am. Silvi Manihuruk/br. Silalahi.

    Pengurus menyampaikan kewajiban Punguan kepada Kel. Am. Silvi

  3. Hal yang sama juga terjadi di Sektor Pondokgede Kota Bekasi, dimana Pengurus Sektor dan Pusat (diwakili) menyerahkan kewajiban Punguan sesuai AD ART kepada Keluarga Namin Manihuruk/br. Simanjuntak (Op. Auro) yang sedang di RS helsa Jln. Raya Hankam Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi.

Kunjungan Pengurus kepada Op. Auro Doli

Teriring doa semoga lekas sembuh dan kembali berkumpul bersama Keluarga di rumah. Tuhan Yesus Memberkati. Amin