Sebutkan SAURMATUA adalah sebutan adat untuk menentukan jenis atau tingkat adat bagi orang (BATAK) jika meninggal dunia. Orang Batak Toba sejak lahir hingga meninggal dunia sudah dililit oleh Adat.
SAURMATUA secara umum Jenis ini atau tingkat adat bagi Orangtua yang meninggal dunia sangat diharapkan oleh Keluarga. Karena pengertian SAURMATUA adalah Alm/h punya anak laki-laki dan perempuan serta memiliki cucu baik dari Anak laki-laki maupun dari anak Perempuan. Di atas tingkat Saurmatua adalah MAULI BULUNG yang artinya SAURMATUA ditambah punya NINI dan NONO (Cicit).

Pangarapoton, 10 Maret 2026
Rabu, 11 Maret 2026 telah dilaksanakan ulaon adat Saurmatua, adat parpudi kepada Almh. Marniati Boru Manihuruk, isteri dari Jadiman Sinaga (Ap. Ella) di Petukangan Jakarta Selatan. Adat Saurmatua tersebut telah disepakati pada saat pangarapoton walaupun ada yang beda pendapat mengingat definisi Adat Saurmatua tidak terpenuhi. Dari jujur ngolu (Riwayat Hidup) Almh; usia 63 tahun, anak perempuan/Boru 2 orang sudah menikah, tidak ada anak laki-laki dan belum punya cucu dari kedua anak Perempuannya. Dan menjelang akhir hidupnya ketika menjalani perawatan di RS Persahabatan Jakarta Timur, ada permintaan khusus atau pesan kepada Keluarga, jika dipanggil Tuhan agar adat parpudi dilaksanakan dengan Adat Saurmatua.

Hulahula Manihuruk pasahat ulos Saput
Dari riwayat Almh permintaan Adat Saurmatua tidak memenuhi kriteria tersebut karena belum ada gelar adat, yaitu Op. Anu, disalibnya, sebagai salah satu syarat. Namun permintaan Almh dapat dipahami karena sudah merasa selesai tugasnya membesarkan anak-anaknya hingga berkeluarga.
Ketika pangarapoton dimulai marga Sinaga sebagai SUHUT mengajukan/mangido kepada Horong ni Hulahula dan Tulang bahwa goar ni Ulaon Adat Partuatna ni Marniati Boru Manihuruk adalah SAURMATUA atas dasar permintaan Almh saat terakhir hidupnya.
Marga Manihuruk sebagai Hulahula Naniambangan mengambil keputusan terakhir setelah masing-masing Hulahula dan Tulang memberikan pendapat dan argumentasi khususnya mereka yang berpatokan atas pesan para Leluhur na mandok; Ompungta na parjolo martukkothon siala gundi, adat na pinukka ni Ompungta sijolojolo tubu, ihuthonon ni sundut na naparpudi.
Sekarang zaman sudah berubah dimana ketika pesan di atas diciptakan oleh Para Leluhur Kita, AGAMA (“Kasih”) belum ada.
Perubahan berikutnya adalah dampak program Pemerintah dimana setiap Keluarga Muda sudah dihimbau bahkan dibatasi dengan pesan CUKUP DUA ANAK saja, sehingga ketika pesta unjuk adat pernikahan Batak Toba, para Orangtua khususnya Hulahula dan Tulang ketika tiba giliran mangulosi Pengantin, Ulos Herbang sebagai jatidiri orang Batak Toba serta merupakan sarana doa bermohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa kiranya Keluarga baru tetap bahagia sampai Saurmatua. Dan pada kesempatan tersebut sudah dipesankan kembali program Pemerintah agar cukup DUA ANAK saja. Artinya Keluarga Baru tersebut berpeluang tidak punya anak laki-laki dan perempuan atau ada kalanya kedua anaknya laki-laki ataupun sebaliknya. Bahkan umpasa/doa; Bintang na rumiris tu ombun na sumorot, anak pe di hamu riris (banyak) boru pe antong torop (banyak). Artinya: lahirlah banyak anak laki-laki dan perempuan. Kontradiksi dengan program Pemerintah.😂🇲🇨Belum lagi dampak medis mengikuti program Pemerintah, gagal punya anak (?)
Dari pemantauan sepintas Keluarga lepas Keluarga bahwa zaman now jumlah anak ( 1 atau 2 orang saja) dan Keluarga zaman dulu (ada 10 orang bahkan lebih). Jumlah anak keluarga zaman now sulit memenuhi kriteria Saurmatua. Zaman now pelaksanaan Adat Saurmatua (khususnya di tano parserahan/perantauan) tidak bisa dilaksanakan jika harus terpenuhi syarat untuk itu, punya cucu dari anak laki-laki dan perempuan. Padahal Anak-anak/Keluarga Alm/Almh memiliki kemampuan untuk melaksanakan adat Saurmatua sebagai wujud penghormatan kepada Orangtuanya.
Belum lagi kaitannya dengan hak laki-laki dan perempuan sudah sama di mata hukum, sehingga dengan sendirinya istilah; dompak marmeme Anak (lakilaki) tundal marmeme Boru (Perempuan). SUDAH GUGUR.
Jadi ♥️KASIH/HOLONG♥️ yang menjadi pertimbangan marga Manihuruk mengabulkan permohonan marga Sinaga, agar partuat ni Marniati Boru Manihuruk, Adat Saurmatua.
Kiranya harapan Keluarga Lae Kami Jadiman Sinaga dikabulkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin




