ADAT MANGIDO TANGIANG SARIMATUA

Keluarga Manihuruk Jabodetabek berduka atas meninggalnya Amang Santros Manihuruk, 60 tahun pada tanggal 26 Juli 2024, dengan meninggalkan Anak 4 orang dan namanghabaluhon Alm ima Inang Rita Boru Sigiro.

Sebagaimana adat Batak Toba yang telah dilakukan oleh Ompungta Sijolojolo tubu (baca: Para Leluhur) jika seorang Batak Toba meninggal maka harus dilaksanakan adat parpudi/terakhir ima pasahat ulos Saput kepada Alm. dan Ulos Tujung kepada yang menjanda(mabalu). Maka untuk mengatur pelaksanaan adat tersebut terlebih dahulu dilakukan Tonggoraja (rapat) antara Hasuhuton (dalam hal ini pihak Keluarga yang berduka) dengan pihak-pihak Hulahula dan Tulang. Adapun rapat tersebut untuk menentukan  siapa yang Manaputi (ulos parpudi) dan siapa pasahat ulos Tujung kepada Inang naung mabalu (yang menjanda) serta menentukan berapa jumlah ulos holong dll.

Tanggal 27 Juli 2024 pukul 19.00 WIB diadakan rapat dengan Peserta seperti sudah disebut di atas dan sepakat sesuai adat yang telah dilaksanakan oleh Para Leluhur kita, jika seorang Laki-laki (Ama) yang meninggal maka Tulang dari Almarhum lah yang MANAPUTI (mangulosi Alm dengan ulos saput) dalam hal ini marga Simanjorang dan kepada Inang yang menjanda, pihak Hulahula (Raja Sigiro) memberikan ulos Tujung, yaitu marga SIGIRO, marga Saudara Laki-laki Inang yang menjanda dengan tingkat kematian (goar ni ulaon adat parpudi) disebut MANGIDO TANGIANG SARIMATUA 

Setelah kedua belah pihak sepakat maka acara adat parpudi Alm dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2024. Dan setelah acara adat selesai acara diserahkan kepada pihak Gereja Katolik St. Samadi Klender Jakarta Timur untuk penutupan peti dan selanjutnya dimakamkan di TPU Pondok Kelapa Jakarta Timur.

TPU Pondok Kelapa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *