MARTUMPOL DAN MARALOP

Maralop adalah rangkaian adat Simalungun menuju Keluarga Baru, setelah tahap sebelumnya PATAMPE PARSAHAPAN. Dalam adat Simalungun, kedua tahapan ini sudah selesai adat pernikahan dan Keluarga Baru sudah sah menjadi suami isteri. Namun setelah agama Kristen masuk ke tanah Simalungun ratusan tahun silam, maka semula tahapan adat pernikahan dari 2 tahapan menjadi 3 yaitu Pemberkatan Nikah. Hal inilah yang terjadi pada hari Sabtu, 28 September 2024 di Gedung, dimana Keluarga pihak perempuan sebagai Tuan Rumah, St. Ir. Ramansen Manihuruk/br. Sipayung, orangtua Natasya, sehingga Keluarga Girsang sebagai par Anak yang mendatangi rumah calon pengantin perempuan.

Calon Pengantin menyerahkan Partadingan (Mahar)

Partadingan diterima dan digendong oleh Ibu Natasya.

Sebelum acara adat Maralop kedua calon pengantin telah mengikuti ibadah ikat janji – MARTUMPOL di GKPS Cipayung Jakarta Timur. Acara demi acara di Gereja cukup panjang membuat acara MARALOP menjadi terlambat tidak sesuai dengan rundown time yang telah dibuat. Namun demikian Peserta acara tetap sabar mengikuti prosesi adat yang cukup panjang sampai selesai.

Suhut par Boru menyerahkan kepada Sanina Manihuruk pelaksanaan pesta Unjuk.

Setelah acara Adat Maralop, kedua belah pihak par Anak dan par Boru melanjutkan kegiatan adat berikutnya dalam rangka pembagian tugas untuk pelaksanaan pesta Unjuk yaitu Martonggo Raja bagi Keluarga yang menjadi Tuan Rumah dalam hal ini adalah Keluarga pihak par Boru sebagai Tuan Rumah. Ada pun rencana pesta unjuk direncanakan di Gedung Graha Delima Kalimang Kota Bekasi Jawa Barat pada tanggal 12 Oktober 2024. Semoga lancar dan sukses sesuai rencana kedua Keluarga yang bersangkutan.

RUMBUNG ULAON ADAT

Sabtu, 21 September 2024;

Rumbung bahasa Batak Toba artinya Dua atau lebih kegiatan dalam satu hari. Khususnya di Jabodetabek, pengurus sudah berupaya agar hal tersebut tidak terjadi dengan membuat Kalender Adat melalui website simanihuruk, agar tiap saat dapat diakses jika diperlukan khususnya bagi Keluarga Manihuruk hendak mengadakan pesta unjuk. Namun demikian untuk kegiatan adat pada tanggal 21 September 2024 ini tidak terhindar karena menyangkut Gedung yang jauh hari sebelumnya sudah dibooking.

Wilayah Bekasi 1

Oktaviani br. Manihuruk dan Josua Manik

Kedua kegiatan tersebut adalah di Bekasi (Wilayah Bekasi 1 Punguan PRSBB Jabodetabek) dimana Keluarga Manihuruk dengan par Anak marga Manik, telah sepakat mengadakan kegiatan adat Patua Hata Marhusip, Martumpol, Mar Ria Raja di Aula GEREJA GKO KRISTUS RAJA ALAMAT: JALAN PULAU SUMATERA RAYA PERUMNAS 3 BEKASI. Pemberkatan nikah dan adat akan dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2024 yang akan datang dan yang kedua di Aula Gereja HKBP Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan kegiatan mangarangrangi nanaeng pasahat adat Sulangsulang Pahompu, dikarenakan Keluarga Baru Am. Mayra Parhusip/br. Manihuruk, pajolo holong papudi uhum. Atas kesepakatan bersama bahwa ulaon adat pasahat sulangsulang Pahompu akan dilaksanakan pada tanggal 30 November 2024.

Pasahat Dekke Siuk

Aula Gereja HKBP Kebayoran Lama

BERE MENJADI IBEBERE

Sabtu, 14 September 2024

Suhut Ketika Pasahat Upa Tulung.

Pemberkatan nikah Kudus: Caetleen Tabitha br. Sinabutar, SM (Caetleen) dengan Adrian Heroardhi Naibaho, SE (Adrian) di Gereja Katolik St. Agustinus Jln. Prambanan Raya Cibodas Baru Kota Tangerang Banten. Dan setelah pemberkatan acara adat pernikahan Batak Toba dilanjutkan ke Gedung Edelweis Wedding Hall Jln. Palem Raya Kota Tangerang Banten.

Dokumentasi video dengan meng-Klik disini 

Posisi Manihuruk ada 4 panjouon/posisi; 3 panjouon dari Suhut par Boru yaitu; Hulahula, Tulang, Bona Tulang dan 1 panjouon dari Suhut par Anak, marga Naibaho adalah sebagai Tulang Rorobot. Kenapa demikian karena Adrian Naibaho mar Boru ni Tulang atau mangalap Paribanna. Dengan kondisi seperti ini maka dalam acara adat tidak dibicarakan lagi Somba ni Uhum Somba ni Adat, Sinamot melainkan disebut MARSUHAT NI AMPANG, artinya tidak disebutkan lagi nominalnya seperti halnya pada acara adat yang bukan marboru ni Tulang. Paling tidak par Boru boleh menganjurkan agar AMPANG nya SUKSUK, melampaui kesepakatan sebelumnya dan hal itu biasa terjadi. Nonton Video dengan meng-Klik link di bawah ini.

Suhut par Boru: S. Sinabutar/br. Manihuruk (Am. Hamonangan) – Jakarta

Suhut par Anak ; M. Naibaho/br. Sinabutar – Tangerang Banten.