SULANG SULANG PAHOMPU

Kegiatan adat Sulang Sulang Pahompu merupakan pelaksanaan Adat Pernikahan yang tertunda. Adapun hal ini bisa terjadi karena hal hal tertentu, hanya pihak Keluarga par Anak dan par Boru yang mengetahuinya. Namun demikian Kedua belah pihak masih mau melakukan adat tersebut walaupun sudah terlambat, khususnya pihak Laki-laki yang pada umumnya pro aktif harus membayar kewajibannya (baca: bayar utang adat) kepada pihak par Boru.

Maka sehubungan dengan hal di atas Keluarga Janrinson Saragih Manihuruk/br. Lingga bersama anak-anak (Anak 3 orang) membayar adat kepada Keluarga Mertuanya pada hari Sabtu, 24 Juni 2023 di Gedung Sopo Gabe Harjamukti Kota Depok. Walaupun mereka berdomisili di Cikampek, mereka melaksanakan adat sulang sulang Pahompu di Jabodetabek mengingat Keluarga kedua belah pihak pada umumnya tinggal di Jabodetabek.

Keluarga Janrinson

Sebelum acara adat Keluarga kedua belah pihak beserta Undangan lainnya mengikuti ibadah yang dipimpin oleh Amang Pdt. Novel Saragih Manihuruk dari GKPS Cikoko Jakarta Selatan. Ibadah dimulai pukul 10.00 WIB dan kegiatan dimulai pukul 11.00 WIB. Kedua kegiatan ini, ibadah dan pelaksanaan adat berjalan lancar sesuai konsep kedua belah pihak.

Semoga Keluarga Janrinson tetap bahagia dan semakin harmonis pasca pasahat adat Sulang Sulang Pahompu. Tuhan Yesus Memberkati. Amin

PATUA HATA MARHUSIP (3M)

Inka&Ramo

Tidak seperti biasanya kegiatan adat pada umumnya dilaksanakan pada hari Sabtu. Hari ini Jum’at, 16 Juni 2023 Keluarga Manihuruk beserta Rombongan mendatangi kediaman marga Sirait selaku par Boru dengan tujuan Patua Hata Marhusip kaitannya rencana pernikahan Ramo Manihuruk dengan Inka Ayu boru Sirait.

Acara dimulai pukul 09.30 WIB dan berakhir pada pukul 11.30 WIB, telah sepakat bahwa Rumang ni Ulaon Adat adalah TARUHON JUAL, par Anak yang menjadi Bolahan Amak/Tuan Rumah dalam hal ini marga Manihuruk. Setelah Patua Hata Marhusip acara berikutnya adalah PARTUMPOLON di Gereja HKBP Ujung Menteng Jakarta Timur.

Kegiatan M ketiga adalah Martonggo Raja, karena Rumang ni Ulaon adalah Taruhon Jual dan pihak par Boru disebut dalam bahasa Adatnya Ria Raja

KELUARGA BARU MARPARIBAN

Pernikahan akhir-akhir ini semakin sering terjadi pasangan beda suku sehingga hubungan tersebut MARPARIBAN. Karena jika salah satu pasangan tidak memiliki marga, maka harus diangkat marga karena dengan demikian adat pernikahan tersebut sudah boleh dilaksanakan secara adat Batak (Toba).

Demikianlah yang terjadi kepada pasangan Dion Manihuruk dengan Anggie boru Simanjuntak (setelah diain/diangkat marga) setelah menerima pemberkatan nikah kudus di Gereja Kristen Indonesia (GKI) Cipinang Indah Jakarta Timur dan pada hari yang sama dilaksanakan adat pernikahan Batak Toba di Gedung Pertemuan Mulia Kebon Nanas Jakarta Timur.

Dan sesuai kesepakatan kedua belah pihak marga Manihuruk dan Simanjuntak bahwa yang menjadi Tuan Rumah (Bolahan Amak) adalah par Anak marga Manihuruk atau lazin disebut dalam bahasa Adat Rumang ni Ulaon Adat; TARUHON JUAL. Artinya pihak par Boru dalam hal ini marga Simanjuntak yang datang ke Rumah marga Manihuruk. Sebagai konsekuensinya jika marga Simanjuntak memasuki Gedung harus disambut oleh marga Manihuruk sampai ke tempat duduk yang telah disiapkan oleh Parhobas (Boru/Bere ni Suhut) dari marga Manihuruk.

Suhut par Anak

Prosesi Adat berjalan lancar dimana marga Manihuruk menyerahkan Sibamot, Sonba ninuhum Somba ni Adat (baca : bayar Adat) dengan Marsuhat ni Ampang, tidak disebut nominal Sinamot, karena hubungan Pengantin MARPARIBAN, mangalap boru ni Tulang, semarga dengan ibu kandung pengantin Laki Laki. Dan selanjutnya pihak marga Simanjuntak, setelah menerima Adat yang disebut SINAMOT, jika menerima tentunya harus memberi (Adat) dalam bentuk doa/pasupasu melalui media ULOS HERBANG sebanyak 17 lembar. Jadi dapat dikatakan bahwa Adat Pernikahan Batak sangatlah demokratis karena dasar pelaksanaan adat adalah DALIHAN NA TOLU.

Dion & Anggie

Dengan ini atas nama Admin Kami menyampaikan; SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU, teriring doa semoga menjadi Keluarga Bahagia, Harmonis Sampai Saurmatua Dihaliangi Angka Pomparan. Amin

Suhut par Anak: Ir. Jonly S. Manihuruk/br. Simanjuntak (Am. Dion) Pd. Bambu Jakarta Timur.

Suhut par Boru: Ronald Simanjuntak/Emmanuela Dasawati br. Sitinjak, S. Pd dari Kota Palembang Sumatera Selatan.