Dengan ditetapkannya PPKM Darurat Jawa Bali, maka kegiatan masyarakat sangat dibatasi oleh Satuan Tugas Covid-19, termasuk kegiatan sosial bidang Adat Istiadat masyarakat Batak, khususnya adat pernikahan. Seperti di lingkungan Keluarga Manihuruk, sampai ada calon Pengantin mengalami penundaan pemberkatan nikah, sejak tahun 2020 akan berencana melangsungkan pernikahan pada bulan Oktober 2020 tertunda. Kemudian reschedule setelah pandemi mulai melandai bahkan turun sebelum perayaan Idul Fitri tahun 2021. Dengan kondisi makin membaik maka Keluarga menjadualkan ulang pemberkatan nikah pada tgl 17 Juli 2021. Tgl 1 Juli 2021 oleh Presiden mengumumkan bahwa mulai tgl 3 – 20 Juli 2021 diberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa Bali. Maka untuk kedua kalinya tertunda lagi pemberkatan nikah.
Beruntung bagi Keluarga Manihuruk dengan marga Naibaho par anak di Bandung, 1 hari sebelum PPMK Darurat masih dapat dilaksanakan pemberkatan nikah dan Adat pernikahan. Patut kita syukuri berkat tersebut. Untuk itu Keluarga Manihuruk menyampaikan Selamat menempuh hidup baru : JONARDI ROY MALUMNA NAIBAHO dengan AGUSTINA DESI BR. Manihuruk. Semoga Keluarga bahagia dan harmonis sampai Saurmatua. Amin