PESTA UNJUK MANIHURUK JABODETABEK DAN MEDAN

Sabtu, 25 Mei 2024;

Pesta Unjuk sesuai jadwal Kalender Adat Keluarga Manihuruk khususnya yang bermukim di Jabodetabek, Keluarga Manihuruk dengan marga Manik selaku par Boru.

Setelah pemberkatan nikah Kudus di Gereja Katolik St. Arnoldus Kota Bekasi dan dilanjutkan pelaksanaan adat Batak Toba di Gedung Graha Cibening yang dimulai pukul 11.00 WIB.

Acara berjalan lancar walaupun durasi penyampaian adat meleset dari perkiraan sehingga pola 3 E pelaksanaan adat belum maksimal.

Selamat Menempuh Hidup Baru: Lasron Simanihuruk dengan Vivi Boru Manik. Semoga tetap bahagia dan harmonis sampai Saurmatua. Amin.

Suhut par Anak: Drs. J. Manihuruk/br. Situngkir (Opnisi Keynara/Ap. Lasron) – Bekasi.

Suhut par Boru: L. Manik/br. Simamora – Pakkat Tapteng.

PESTA UNJUK DI MEDAN

Pada hari yang sama Sabtu, 25 Mei 2024 Anggota Punguan Pomparan Raja Simanihuruk Boru Bere (Punguan PRSBB) Jabodetabek; Kel. Ir. Jonly Manihuruk/br. Simanjuntak (Am. Dion) – Pondok Bambu Jakarta Timur.

Dokumentasi singkat dapat di-KLIK di sini

Pemberkatan Nikah: Don Dearando Manihuruk dengan  Yohana Friska Br. Aritonang di HKBP Nomensen Pulo Brayan Bengkel Medan.
Setelah pemberkatan tersebut pesta unjuk adat pernikahan dilanjutkan ke  Gedung Pertemuan Griya Bann Jl. H Jl. Amir Hamzah Helvetia Timur Medan.

Suhut par Anak: Ir. Jonly Manihuruk/br. Simanjuntak (Am. Dion) – Pd. Bambu Jakarta Timur.

Suhut par Boru; E. Aritonang/ S. Br. Sinaga. Jl. Perwira I No. 26, Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur.

ANAK SORANG MAGODANG

Sabtu, 18 Mei 2024.

Anak sorang magodang merupakan bahasa Adat Batak Toba yang digunakan ketika seorang laki-laki beda suku dengan pasangan suku Batak Toba. Adat pernikahan mereka dilaksanakan secara Adat Batak Toba di Gedung Sasana Pakarti Jln. Duren Tiga Jakarta Selatan setelah  menerima pemberkatan di Gereja Katolik Keluarga Kudus Jln. Pertanian 3 Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Adat pernikahan Batak Toba boleh dilaksanakan jika pengantin laki-laki dan perempuan memiliki marga. Itulah yang dialami oleh Suryo Bagus Trihatmodjo dengan pasangannya Yuni Anggita Boru Nainggolan Hutabalian. Sebelum pemberkatan harus dilakukan mengangkat marga kepada Suryo Bagus Trihatmodjo menjadi marga Manihuruk. Dan kenapa marga Manihuruk, bukan marga lain(?)

Aturan adat yang tidak tertulis oleh Para Leluhur bahwa jika ada anak sorang magodang, lahir langsung besar karena pernikahan Adat Batak mengharuskan kedua mempelai memiliki marga. Marga yang diberikan kepada Suryo adalah marga Manihuruk dengan alasan bahwa suami Namboru si Yuni Anggita adalah marga Manihuruk . Itulah aturan Para Leluhur yang tidak tertulis namun tersirat dengan menggunakan logika saja bahwa ada boru Nainggolan menikah dengan marga Manihuruk. Hal yang sama terjadi kepada si Suryo Manihuruk menikah juga dengan boru Nainggolan layaknya seperti Namborunya si Yuni Anggita (Namboru adalah saudara laki-laki Bapa dari Yuni Anggita). Dengan diangkat si Suryo menjadi marga Manihuruk maka yang menjadi Orangtua Adat adalah M. Manihuruk beserta Ibu adat Boru Nainggolan (Op. Mikael) tinggal di Jakarta dan Orangtua biologis si Suryo adalah Bp. Djoko Soepomo dan Ibu Sri Sulastri tinggal di Solo Jawa Tengah.

Suhut par Anak: Ap. Juli Manihuruk/br. Nainggolan (Op. Michael ) – Wilayah Jakarta Timur 2

Suhut par Boru: Ir. Krisman Nainggolan/br. Damanik

ERHANS DAN GRESHA

Sabtu, 04 Mei 2024;

Memulai Acara dengan Pasahat Tudutudu Sipanganon Dohot Dekke

Sesuai Kalender Adat Keluarga Manihuruk, khususnya di Jabodetabek hari ini telah terjadi pemberkatan nikah Kudus; Erhans Limbong dengan Gresha Boru Manihuruk di Gereja HKBP Jatiasih Kota Bekasi pada pukul 09.00 WIB setelah sebelumnya mengikuti dan mendaftar ke Kantor Catatan Sipil Pemerintah Kota Bekasi.

Setelah pemberkatan acara dilanjutkan dengan pelaksanaan adat pernikahan, Pesta Unjuk di Gedung Graha Cibening Jalan Caman Raya Pondokgede Kota Bekasi. Acara dimulai pukul 12.00 dan berakhir pukul 18.30 WIB. Perkiraan waktu pada penyelenggaraan adat Batak Toba pada umumnya tidak pernah terlaksana sesuai prediksi waktu, mengingat berjalannya waktu selama proses pelaksanaan adat ; menerima dan memberi adat menjadi penyebab rentang waktu bertambah, baik itu durasi ketika menyampaikan nasehat & doa restu melalui umpasa dan umpama yang sifatnya berulang-ulang terus. Sehingga konsep dasar pelaksanaan adat itu tidak sesuai kesepakatan bersama yaitu; ESENSIAL, EFISIEN, EFEKTIF (3E).

Suhut par Boru; Drs. A. Manihuruk/br. Sagala (Opnisi Cello/Am. Arlia) – Pondokgede Kota Bekasi.

Suhut par Anak; Victor Limbong, S.Pd/D. Mahanani br. Simalango, S. Pd – Jati Asih Kota Bekasi.