Zoom Meeting DM LABB

Kamis, 8 Juli 2021 pukul 19.00 WIB Dewan Mangaraja Lokus Adat Budaya Batak, melalui Satgas Sispokat Covid-19 menyelenggarakan pertemuan secara daring (zoom meeting). Peserta adalah Pengurus marga-marga di Jabodetabek dengan narasumber Bp. Tamo Sijabat, Kepala SatPol PP Jakarta Barat. Adapun materi yang dibahas adalah menyikapi perberlakuan PPKM Darurat di Jawa – Bali sejak tgl 3 – 20 Juli 2021. Dengan pandemi ini telah terjadi paradigma baru tentang kriteria pelaksanaan Adat Pernikahan. Seperti jika sebelum masa pandemi ini kriteria sukses penyelenggaraan pesta salah satunya dilihat dari jumlah Peserta/Undangan yang hadir dan Tempat pelaksanaan pesta. Berbeda dengan saat pandemi ini, ukuran suksesnya pesta bukan lagi dilihat dari jumlah Peserta dan Gedung pelaksanaan pesta di mana, melainkan mendapatkan ijin pun sudah sangat bersyukur bahkan di Aula Gereja pun sudah sangat bersyukur pihak Suhut. Dan lebih ekstrim lagi setelah diperlakukan PPKM Darurat, ijin pesta pernikahan boleh dilaksanakan dengan Peserta hanya 30 orang saja dan tidak boleh makan di lokasi pesta. Ini lebih ekstrim lagi, karena bagaimanapun sulit menentukan siapa-siapa orangnya yang di Undang untuk memenuhi kuota 30 orang, sesuatu yang tidak mungkin bagi penyelenggaraan pesta pernikahan. Dengan aturan seperti itu sangat tidak mungkin bagi keluarga Batak menyelenggarakan pesta unjuk. Untuk itu mayoritas Peserta Rapat menghimbau kepada marga-marga agar khusus adat pernikahan agar ditunda saja dan cukup pemberkatan nikah saja.

Peserta Zoom dapat di-Klik di sini.

Dampak PPKM Darurat

Dengan ditetapkannya PPKM Darurat Jawa Bali, maka kegiatan masyarakat sangat dibatasi oleh Satuan Tugas Covid-19, termasuk kegiatan sosial bidang Adat Istiadat masyarakat Batak, khususnya adat pernikahan. Seperti di lingkungan Keluarga Manihuruk, sampai ada calon Pengantin mengalami penundaan pemberkatan nikah, sejak tahun 2020 akan berencana melangsungkan pernikahan pada bulan Oktober 2020 tertunda. Kemudian reschedule setelah pandemi mulai melandai bahkan turun sebelum perayaan Idul Fitri tahun 2021. Dengan kondisi makin membaik maka Keluarga menjadualkan ulang pemberkatan nikah pada tgl 17 Juli 2021. Tgl 1 Juli 2021 oleh Presiden mengumumkan bahwa mulai tgl 3 – 20 Juli 2021 diberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa Bali. Maka untuk kedua kalinya tertunda lagi pemberkatan nikah.

Beruntung bagi Keluarga Manihuruk dengan marga Naibaho par anak di Bandung, 1 hari sebelum PPMK Darurat masih dapat dilaksanakan pemberkatan nikah dan Adat pernikahan. Patut kita syukuri berkat tersebut. Untuk itu Keluarga Manihuruk menyampaikan Selamat menempuh hidup baru : JONARDI  ROY MALUMNA NAIBAHO dengan AGUSTINA DESI BR. Manihuruk. Semoga Keluarga bahagia dan harmonis sampai Saurmatua. Amin

Berita Duka

 

Kamis, 24 Juni 2021 telah berpulang ke rumah Bapa di Surga anak tersayang : Nathanael Ricolando Saragih Manihuruk, 26 tahun pukul 16.00 WIB di Jati Mulya Kota Bekasi, anak kedua dari keluarga Bp. Nesia Saragih Manihuruk/br. Sipayung-Jati Mulya Kota Bekasi. Alm meninggal bukan karena Covid-19 melainkan penyakit yang lain.

Roma 14; 8
Sebab jika kita hidup,
kita hidup untuk Tuhan,
dan jika kita mati,
kita mati untuk Tuhan.
Jadi baik hidup atau mati,
kita adalah milik Tuhan.

Demikian menjadi renungan kita khususnya Orangtua Rico, merelakan kepergian anak tercinta; Rico, menuju rumah Bapa kekal abadi selamanya. Dan kiranya Keluarga tabah dan cepat terhibur.

 

Jumat, 25 Juni 2021 Tulang Rico, marga Sipayung menyampaikan Ulos Saput, ulos parpudi di rumah duka Adian Nasonang Jln. Raya Mustikasari Kota Bekasi. Lalu acara dilanjutkan ke TPU Pedurenan Kota Bekasi.