Berita Duka

Keluarga Manihuruk berduka lagi, karena Selasa, 13 Juli 2021 pukul 19.00 WIB telah berpulang ke rumah Bapa di Surga, sahalak Ina natahaholongi ima, Op. Vekky Manihuruk br. Sihaloho – Nai Adil di Ciracas Jakarta Timur, tutup usia 93 tahun, bukan karena Covid-19 melainkan sudah penyakit lansia. Dan rencana Rabu, 14 Juli 2021 pukul 17.00 WIB diadakan pangarapotan di RD Sopo Gabe Kranggan seberang TPU Pondok Ranggon Jakarta Timur. Adat partuatna Kamis, 15 Juli 2021 di Rumah Duka Sopo Gabe. Adat Saurmatua dilaksanakan sepenuhnya di Jakarta, lalu jenazah besoknya Jumat, 16 Juli 2021 langsung diterbangkan ke Bonapasogit untuk dimakamkan di tambak natimbo (baca: SIMIN) milik parsadadaan Keluarga di Lumban Soit, Lumban Suhisuhi Samosir. Almh adalah Natoras ni Am. Vekky Manihuruk/br. Sihaloho (+) – Op. Vilo tinggal di Depok dan Saidin Manihuruk/br. Sipahutar – Am. Allfrisky tinggal di Ciracas Jakarta Timur. Mereka dan keluarga, Boru ni Almh adalah Anggota Punguan Pomparan Raja Simanihuruk Boru Bere Jabodetabek.

Dengan ini Keluarga Manihuruk, khususnya yang di Jabodetabek menyampaikan turut berdukacita, kiranya Keluarga tabah dan cepat terhibur dan acara berlangsung lancar sesuai rencana Keluarga sampai ke Bonapasogit. Amin

Dokumentasi Adat Saurmatua Klik di sini.

 

 

 

Zoom Meeting DM LABB

Kamis, 8 Juli 2021 pukul 19.00 WIB Dewan Mangaraja Lokus Adat Budaya Batak, melalui Satgas Sispokat Covid-19 menyelenggarakan pertemuan secara daring (zoom meeting). Peserta adalah Pengurus marga-marga di Jabodetabek dengan narasumber Bp. Tamo Sijabat, Kepala SatPol PP Jakarta Barat. Adapun materi yang dibahas adalah menyikapi perberlakuan PPKM Darurat di Jawa – Bali sejak tgl 3 – 20 Juli 2021. Dengan pandemi ini telah terjadi paradigma baru tentang kriteria pelaksanaan Adat Pernikahan. Seperti jika sebelum masa pandemi ini kriteria sukses penyelenggaraan pesta salah satunya dilihat dari jumlah Peserta/Undangan yang hadir dan Tempat pelaksanaan pesta. Berbeda dengan saat pandemi ini, ukuran suksesnya pesta bukan lagi dilihat dari jumlah Peserta dan Gedung pelaksanaan pesta di mana, melainkan mendapatkan ijin pun sudah sangat bersyukur bahkan di Aula Gereja pun sudah sangat bersyukur pihak Suhut. Dan lebih ekstrim lagi setelah diperlakukan PPKM Darurat, ijin pesta pernikahan boleh dilaksanakan dengan Peserta hanya 30 orang saja dan tidak boleh makan di lokasi pesta. Ini lebih ekstrim lagi, karena bagaimanapun sulit menentukan siapa-siapa orangnya yang di Undang untuk memenuhi kuota 30 orang, sesuatu yang tidak mungkin bagi penyelenggaraan pesta pernikahan. Dengan aturan seperti itu sangat tidak mungkin bagi keluarga Batak menyelenggarakan pesta unjuk. Untuk itu mayoritas Peserta Rapat menghimbau kepada marga-marga agar khusus adat pernikahan agar ditunda saja dan cukup pemberkatan nikah saja.

Peserta Zoom dapat di-Klik di sini.

Dampak PPKM Darurat

Dengan ditetapkannya PPKM Darurat Jawa Bali, maka kegiatan masyarakat sangat dibatasi oleh Satuan Tugas Covid-19, termasuk kegiatan sosial bidang Adat Istiadat masyarakat Batak, khususnya adat pernikahan. Seperti di lingkungan Keluarga Manihuruk, sampai ada calon Pengantin mengalami penundaan pemberkatan nikah, sejak tahun 2020 akan berencana melangsungkan pernikahan pada bulan Oktober 2020 tertunda. Kemudian reschedule setelah pandemi mulai melandai bahkan turun sebelum perayaan Idul Fitri tahun 2021. Dengan kondisi makin membaik maka Keluarga menjadualkan ulang pemberkatan nikah pada tgl 17 Juli 2021. Tgl 1 Juli 2021 oleh Presiden mengumumkan bahwa mulai tgl 3 – 20 Juli 2021 diberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa Bali. Maka untuk kedua kalinya tertunda lagi pemberkatan nikah.

Beruntung bagi Keluarga Manihuruk dengan marga Naibaho par anak di Bandung, 1 hari sebelum PPMK Darurat masih dapat dilaksanakan pemberkatan nikah dan Adat pernikahan. Patut kita syukuri berkat tersebut. Untuk itu Keluarga Manihuruk menyampaikan Selamat menempuh hidup baru : JONARDI  ROY MALUMNA NAIBAHO dengan AGUSTINA DESI BR. Manihuruk. Semoga Keluarga bahagia dan harmonis sampai Saurmatua. Amin