Keluarga Manihuruk berduka lagi, karena Selasa, 13 Juli 2021 pukul 19.00 WIB telah berpulang ke rumah Bapa di Surga, sahalak Ina natahaholongi ima, Op. Vekky Manihuruk br. Sihaloho – Nai Adil di Ciracas Jakarta Timur, tutup usia 93 tahun, bukan karena Covid-19 melainkan sudah penyakit lansia. Dan rencana Rabu, 14 Juli 2021 pukul 17.00 WIB diadakan pangarapotan di RD Sopo Gabe Kranggan seberang TPU Pondok Ranggon Jakarta Timur. Adat partuatna Kamis, 15 Juli 2021 di Rumah Duka Sopo Gabe. Adat Saurmatua dilaksanakan sepenuhnya di Jakarta, lalu jenazah besoknya Jumat, 16 Juli 2021 langsung diterbangkan ke Bonapasogit untuk dimakamkan di tambak natimbo (baca: SIMIN) milik parsadadaan Keluarga di Lumban Soit, Lumban Suhisuhi Samosir. Almh adalah Natoras ni Am. Vekky Manihuruk/br. Sihaloho (+) – Op. Vilo tinggal di Depok dan Saidin Manihuruk/br. Sipahutar – Am. Allfrisky tinggal di Ciracas Jakarta Timur. Mereka dan keluarga, Boru ni Almh adalah Anggota Punguan Pomparan Raja Simanihuruk Boru Bere Jabodetabek.
Dengan ini Keluarga Manihuruk, khususnya yang di Jabodetabek menyampaikan turut berdukacita, kiranya Keluarga tabah dan cepat terhibur dan acara berlangsung lancar sesuai rencana Keluarga sampai ke Bonapasogit. Amin
Dokumentasi Adat Saurmatua Klik di sini.

Kamis, 8 Juli 2021 pukul 19.00 WIB Dewan Mangaraja Lokus Adat Budaya Batak, melalui Satgas Sispokat Covid-19 menyelenggarakan pertemuan secara daring (zoom meeting). Peserta adalah Pengurus marga-marga di Jabodetabek dengan narasumber Bp. Tamo Sijabat, Kepala SatPol PP Jakarta Barat. Adapun materi yang dibahas adalah menyikapi perberlakuan PPKM Darurat di Jawa – Bali sejak tgl 3 – 20 Juli 2021. Dengan pandemi ini telah terjadi paradigma baru tentang kriteria pelaksanaan Adat Pernikahan. Seperti jika sebelum masa pandemi ini kriteria sukses penyelenggaraan pesta salah satunya dilihat dari jumlah Peserta/Undangan yang hadir dan Tempat pelaksanaan pesta. Berbeda dengan saat pandemi ini, ukuran suksesnya pesta bukan lagi dilihat dari jumlah Peserta dan Gedung pelaksanaan pesta di mana, melainkan mendapatkan ijin pun sudah sangat bersyukur bahkan di Aula Gereja pun sudah sangat bersyukur pihak Suhut. Dan lebih ekstrim lagi setelah diperlakukan PPKM Darurat, ijin pesta pernikahan boleh dilaksanakan dengan Peserta hanya 30 orang saja dan tidak boleh makan di lokasi pesta. Ini lebih ekstrim lagi, karena bagaimanapun sulit menentukan siapa-siapa orangnya yang di Undang untuk memenuhi kuota 30 orang, sesuatu yang tidak mungkin bagi penyelenggaraan pesta pernikahan. Dengan aturan seperti itu sangat tidak mungkin bagi keluarga Batak menyelenggarakan pesta unjuk. Untuk itu mayoritas Peserta Rapat menghimbau kepada marga-marga agar khusus adat pernikahan agar ditunda saja dan cukup pemberkatan nikah saja.

